PROGRAM STUDI PROFESI NERS
TERAKREDITASI - B
(0028/LAM-PTKes /Akr/ Pro/IX/2015)
Pendidikan Profesi Ners adalah pendidikan lanjutan dari pendidikan akademik pada Program Studi Ilmu Keperawatan (S-1) yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun dimana sistem pembelajaran sepenuhnya dilakukan di lahan praktik kecuali saat terjadi pandemi covid19 dimana kebijakan pemerintah maupun dilahan praktik belum dibolehkan praktik maka pembelajaran dilakukan secara daring/virtual tetapi jika kebijakannya sudah dibolehkan maka akan praktik dilahan praktik dengan melaksanakan protokol kesehatan dan harus dapat persetujuan dari orangtua.
Pendidikan tahap profesi keperawatan merupakan tahapan proses adaptasiprofesi untuk dapat menerimapendelegasian kewenangan secara bertahapdalam melakukan asuhan keperawatanprofesional, memberikan pendidikan kesehatan, menjalankan fungsi advokasipada klien, membuat keputusan legal danetik serta menggunakan hasil penelitian terkiniyang berkaitan dengan keperawatan.
Selama Proses profesi ners mendapatkan pelayanan bimbingan (diberikan kebebasan untuk tanya jawab selama proses dengan memperhatikan etika) dari para Cilinical Instrutur rumah sakit, dosen yang berkualifikasi S2 dan S3 keperawatan, ujian cbt dan latihan tanya jawab uji kompetensi nasional di setiap mata kuliah, Try out uji kompetensi internal dan nasional, serta bimbingan / pemantapan dalam persiapan menghadapi ujian kompetensi ners Indonesia yang semuanya tidak dipungut lagi biaya. Termasuk pembuatan sertifikat kompetensi dan str tidak dipungut lagi biaya.
Metoda pembelajaran pada tahap profesi berfokus pada pelaksanaanpendelegasian kewenangan dari preceptor kepada peserta didiknya. Sedangkankegiatan evaluasi pada tahap profesi lebih terfokus pada pembuktian bahwapeserta didik telah memiliki kompetensi yang ditetapkan dan disertai dengankemandirian dalam menjalankan kompetensinya sebagai cerminan kewenangan yang telahdimiliki.